Bupati Palas Usul Pengangkatan Guru Honorer ke Presiden RI

Bupati Palas Usul Pengangkatan Guru Honorer ke Presiden RI
Bupati Palas Ali Sutan ketika menerima kunjungan rombongan GTKHNK Palas diketuai Ida Priyatni di pendopo Rumah Dinas Bupati di Sibuhuan. Foto:D|Ist

Palas-Mediadelegasi: BupatiPadanglawas (Palas) H Ali Sutan Harahap merespon keluhan para guru honorer yang kerap mengusulkan pengangkatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lebih dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Atas nama Pemerintah Kabupaten Palas, saya segera menyurati Presiden Jokowi secara resmi untuk pengusulan tenaga honorer  diangkat menjadi ASN,” ungkap Bupati Palas, H Ali Sutan Harahap (TSO), Rabu lalu, ketika menerima Pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) di Pendopo Rumah Dinas Bupati di Sibuhuan.

Menurut TSO, sudah ada 12 Kepala Daerah yang mengusulkan dan menyurati Presiden RI untuk pengangkatan tenaga honorer guru non kategori menjadi ASN.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, mereka yang diusulkan sudah lama mengabdi sebagai guru. “Jadi sangat wajar kita usulkan untuk menjadi ASN, tenaga guru honorer yang diusulkan untuk menjadi ASN dengan ketentuan antara lain berusia 35 tahun dan non kategori,” tegas TSO.

Menurutnya, ada aturan yang menegaskan bahwa honorer kategori yang bisa diangkat hanyalah yang berusia 35 tahun. “Jadi atas nama Pemkab Palas, kita memohon kebijakan Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Presiden pengangkatan guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun,” jelas Ali Sutan.

Kekurangan Guru

Pos terkait