Samosir-Mediadelegasi : Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempertahankan kelestarian lingkungan dan mencegah potensi konflik sosial di wilayahnya.
Surat edaran dengan nomor 23 Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Vandiko pada 28 November 2025. Dalam surat tersebut, secara eksplisit disebutkan contoh perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.
“Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” demikian bunyi kutipan dalam SE yang dilihat pada Selasa (2/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa langkah ini diambil dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta mencegah potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan perihal SE tersebut. Ia menjelaskan bahwa SE tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala desa di wilayah Kabupaten Samosir.
“Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga,” kata Immanuel TP Sitanggang melalui pesan singkat. Hal ini menunjukkan bahwa imbauan ini bersifat menyeluruh dan mengikat bagi seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Samosir.
Berikut adalah poin-poin penting yang tertuang dalam SE yang dikeluarkan oleh Bupati Samosir:
- Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
- Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
- Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Langkah yang diambil oleh Bupati Samosir ini merupakan langkah berani dan progresif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya. Dengan melarang penerimaan bantuan dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang mungkin timbul akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Dengan bersikap netral dan tidak menerima bantuan dari perusahaan-perusahaan tersebut, pemerintah daerah dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan berkelanjutan.
Langkah yang diambil oleh Bupati Samosir ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki masalah serupa. Dengan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya konflik sosial, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Samosir.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












