Samosir-Mediadelegasi: Bupati Samosir Vandiko T Gultom tandatangani Penetapan Lokasi Bagian Huta Lumban Silo, setelah menyetujui pemilik/ahli waris Huta Lumban Silo. Penandatangan dilakukan di ruang lobby Lantai II Kantor Bupati Samosir pada, Kamis (09/12/2021)
Turut hadir acara tersebut Wakil Bupati Samosir, Kajari Samosir, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops Polres Samosir, Asisten Pemerintahan, Camat Pangururan, Kabag Hukum, Kabag Tapem dan Kabid Pertanahan. Penetapan Lokasi (Penlok) dilakukan setelah tim persiapan pengadaan tanah, untuk pelebaran alur Tano Ponggol melakukan berbagai komunikasi dengan pemilik/ahli waris. Sehingga tercapai suatu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditanda tangani pemilik lahan.
Berdasarkan berita acara kesepakatan tersebut, maka dibuat Penetapan Lokasi yang dituangk,an dalam SK Bupati Samosir Nomor 291 tahun 2021. Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pelebaran Alur Tano Ponggol Bagian Huta Lumban Silo, Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemilik/ahli waris Huta Lumban Silo yang sudah bersedia menyepakati penetapan lokasi Bagian Huta Lumban Silo, yang akan digunakan untuk pelebaran Tano Ponggol.
Dengan penetapan lokasi ini, maka permasalahan pelebaran alur Tano Ponggol, tidak ada lagi dan proses pembangunan dapat dilanjutkan.
“Saya berharap, proses pemindahan Huta Lumban Silo dan pembayarannya secepatnya dilakukan, sehingga tidak muncul masalah baru. Hal ini juga untuk mempercepat pengerjaan pelebaran alur Tano Ponggol terselesaikan dengan cepat. Semoga pembangunan yang diidam-idamkan ini menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Samosir, dapat terlaksana dengan baik dan menambah perekonomian masyarakat,” jelas Bupati Samosir Vandiko T. Gultom
Asisten Pemerintahan Sekdakab Samosir Drs. Mangihut Sinaga, sebagai ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah menjelaskan, bagian Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran alur Tano Ponggol seluas 1987 m². Kesepakatan dengan pemilik/ahli waris, sebagai pengganti dari Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran. Maka pemerintah akan menyediakan lahan yang berdekatan dengan lokasi Huta Lumban Silo.