Bupati Simalungun Serahkan Bantuan Wapres Gibran untuk Korban Bencana Alam

Bupati Simalungun Serahkan Bantuan Wapres Gibran untuk Korban Bencana Alam

Hatta juga menjelaskan bahwa Baznas merupakan lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai lembaga pemerintah non-struktural.

“Setiap umat Islam wajib menunaikan zakat dan infak. Dan Baznas adalah lembaga yang bertugas mengelolanya secara profesional dan amanah,” jelasnya, seraya berharap agar Pemkab Simalungun segera membentuk Baznas Kabupaten.

Sebelumnya, Camat Gunung Malela, Roi Gozali Sidabalok, melaporkan bahwa bencana angin puting beliung yang terjadi pada 23 dan 30 Agustus 2025 telah mengakibatkan kerusakan pada 107 unit rumah warga, baik rusak ringan maupun berat.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Sekda, Mixnon Andreas Simamora bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun, Kakankemenag, Bahrum Saleh dan unsur Forkopimca.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait