Buronan Terduga Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim  Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol  (kanan) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5).   Foto:  HO-Kejaksaan Agung RI

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol (kanan) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5). Foto: HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta-Mediadelegasi: Buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol yang diduga terkait dalam kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara, berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan.

 

 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/5), mengatakan bahwa Eddy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang.

“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Ia menjelaskan, Eddy merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait kasus senjata api ilegal.

 

Penangkapan Eddy, kata dia, berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

BACA JUGA:  28 Perusahaan Kehilangan Izin, Prabowo Bertindak Tegas

Usai ditangkap penyidik, kata Harli, Eddy  akan menjalani masa penahanan.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” kata Kapuspenkum.

Adapun perkara kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy diduga berkaitan dengan kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.

Harli menyebut bahwa Jaksa Jhon Wesli menangani perkara Eddy. Selain itu, Jhon juga kenal dengan pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot.

“Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” katanya.

Dia mengatakan bahwa Jhon berkomunikasi dengan APL guna mencari keberadaan Eddy untuk dieksekusi terkait pidana kepemilikan senjata api ilegal.

BACA JUGA:  TNI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Jaksa

“Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” katanya.

Namun, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat malah dibacok oleh pelaku.

 

Selain APL, Polda Sumatra Utara juga meringkus satu pelaku pembacokan lainnya, yaitu SD alias Gallo.

 

Kapuspenkum mengatakan saat ini kejaksaan tengah mendalami hubungan antara Eddy dengan dua pelaku yang telah diamankan.

 

“Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan diduga pelaku terkait pembacokan ini,” ujarnya. D|Red

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:53 WIB

Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:47 WIB

OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Berita Terbaru