Caleg PSI Sumut Johan Merdeka Janji Perjuangkan Lahan Eks HGU PTPN 2

Caleg PSI Sumut Johan Merdeka Janji Perjuangkan Lahan Eks HGU PTPN 2
Calon anggota DPRD dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut Johan Merdeka. Foto: Amirsyam

Medan-

Mediadelegasi: Calon legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Johan Merdeka berjanji memperjuangkan lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN 2 seluas 5.873 hektare yang hingga kini belum juga didistribusikan kepada masyarakat, termasuk di Kabupaten Deli Serdang.

“Saya maju bertarung di Pemilu 2024 untuk merebut kursi di DPRD Sumut. Adapun yang akan terus saya perjuangkan, yakni tentang tanah dan masyarakat miskin, terutama di Kabupaten Deli Serdang sebagai daerah pemilihan saya,” ujarnya kepada pers di sela penyerahan berkas daftar calon anggota DPRD Sumut dari PSI, di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Minggu (14/5).

Bacaan Lainnya

Khusus mengenai lahan HGU PTPN 2, Johan menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi Sumut menunda meredistribusi lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektare (Ha) di Sumut.

Sebab, Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak belasan tahun silam telahmenerbitkan surat keputusan mengenai pelepasan lahan seluas 5.873,068 Hadari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2.

Lahan tersebut berada di Kabupaten Deli Serdang seluas 3.366,55 Ha, Langkat (1.210,868 Ha), dan Kota Binjai (1.057,13 Ha).

Apabila pendistribusian ini masih diperlambat, ia memastikan sebagian lahan eks HGU PTPN II tersebut dikuasai oleh para mafia tanah sehingga akan merugikan masyarakat.

Johan meyakini bahwa upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat atas lahan eks HGU PTPN 2 melalui jalur politik akan lebih dibanding menyampaikan aspirasi lewat aksi unjuk rasa seperti yang dilakukannya bersama sejumlah elemen masyarakat selama ini.

Pos terkait