Chandra Dalimunte Pastikan Tidak Ada Pungli di Biro PBJ Sumut

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov  Sumut Chandra  Dalimunte saat memberi  keterangan kepada wartawan,   di kantor Gubernur Sumut, Rabu  (15/10). Foto: Diskominfo Sumut

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumut Chandra Dalimunte saat memberi keterangan kepada wartawan, di kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10). Foto: Diskominfo Sumut

Medan-Mediadelegasi: Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunte, memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dengan meminta imbalan kepada peserta lelang maupun pemenang paket pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

“Proses pengadaan barang pemerintah selalu transparan melalui e-procurement dan mengikuti prinsip-prinsip dasar seperti efisien, efektif, terbuka, dan akuntabel,” katanya dalam konferensi pers di kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10).

Menurut dia, penerapan sistem digital tersebut dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kebijakan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50A-B.

“e-purchasing wajib dilakukan jika produk atau jasa sudah tersedia di e-Katalog. Itu perintah Peraturan Presiden yang berlaku seara nasional,” ujar Chandra.

BACA JUGA:  Memperingati HUT ke-56, Partai Golkar Medan Bagi Sembako

Ketika ditanya soal isu seputar adanya praktik “uang klik” atau biaya tersembunyi dalam sistem e-Katalog, Chandra menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Istilah uang klik itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia, karena semua transaksi terjadi dalam sistem. Jadi, tidak ada peluang transaksi gelap,” tegasnya.

Chandra menambahkan, seluruh proses pengadaan telah diumumkan secara terbuka di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bisa diakses publik.

“Semuanya bisa dilihat di SIRUP. Jadi transparan, tidak bisa lagi dilakukan di belakang meja,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kewenangan dalam proses pemilihan penyedia di atas nilai Rp200 juta sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:  Parulian Siregar Minta Pemerintah RI Bersikap Tegas

 

“PPK-lah yang menetapkan dokumen spesifikasi, HPS, KAK, sampai pemilihan penyedia. Bukan UKPBJ” ujar dia.

Menurutnya, Unit Kerja PBJ (UKPBJ) hanya berperan sebagai fasilitator sistem pengadaan yang sudah dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.

“Kami hanya memastikan sistem itu berjalan baik. Prosesnya tidak manual dan tidak ada ruang untuk pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” katanya.D|red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:14 WIB

Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya

Berita Terbaru