Medan-Mediadelegasi: Air mata seorang guru sekolah dasar di Kota Medan pecah saat mendatangi Polda Sumatera Utara. Dengan air mata berlinang, ia memohon keadilan agar pelaku penembakan yang merenggut nyawa putra sulungnya segera ditangkap dan diusut tuntas.
Ika Indah Sari (38), seorang ibu yang sehari-hari mengabdi sebagai pendidik, harus menerima kenyataan pahit setelah putra sulungnya, DA (17), pelajar kelas XII SMA, tewas secara tragis akibat luka tembak yang menembus mata kirinya saat terjadi bentrokan antarkelompok organisasi masyarakat di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kabar duka tersebut diterima Ika pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, rekan-rekan korban mendatangi rumahnya dengan panik untuk mengabarkan bahwa DA telah dilarikan ke rumah sakit.
Beberapa jam sebelum peristiwa itu terjadi, momen terakhir bersama sang anak masih membekas dalam ingatan Ika. DA sempat menikmati makan malam bersama keluarga di rumah neneknya sekitar pukul 21.30 WIB.
“Sampai di sana saya bilang, ‘Bangunlah, Nak’. Saya kira dia masih ada. Ternyata mereka bilang, ‘Bu, maaf, anak ibu sudah enggak ada’,” kata Ika Indah Sari, ibu korban, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan keterangan rekan-rekan korban, malam itu DA dibonceng temannya melintas di kawasan yang menjadi lokasi bentrokan. Mereka kemudian memarkirkan sepeda motor untuk melihat keributan yang sedang terjadi. Tanpa diduga, sebuah peluru mengenai mata kiri korban.
“Informasinya anak saya dibonceng temannya. Motornya diparkir, lalu melihat bentrokan. Tiba-tiba anak saya jatuh karena kena tembak di mata kirinya. Darah langsung bercucuran,” tutur Ika dengan nada tercekat.
Karena situasi di lokasi masih mencekam akibat bentrokan, rekan-rekan korban sempat kebingungan sebelum akhirnya berinisiatif mengevakuasi DA keluar dari lokasi dan membawanya ke Rumah Sakit Delima.
Namun, nyawa pelajar tersebut tidak dapat diselamatkan. Korban mengalami luka berat pada bagian mata dan hidung.
Di balik kepergiannya yang mendadak, DA dikenal sebagai anak yang berbakti. Selama ini ia memilih tinggal bersama neneknya yang telah berusia 81 tahun untuk mendampingi dan merawatnya.
Merasa kematian putranya tidak wajar, Ika didampingi keluarga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara guna membuat laporan resmi dan menuntut proses hukum.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1185/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam laporan itu, peristiwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan.
Keluarga mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap pelaku utama, serta membongkar aktor di balik bentrokan maut yang menyebabkan tewasnya DA.
“Saya mau keadilan buat anak saya. Saya tidak mau anak saya mati sia-sia. Tidak ada orang tua yang mau anaknya seperti ini,” pungkas Ika dengan penuh ketegasan di Mapolda Sumut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : IAS
Editor : Alan






