Medan-Mediadelegasi: Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan Senin (20/7/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut menghadirkan mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, sebagai terdakwa untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sulhanuddin tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai alasan pelaksanaan agenda festival bernilai miliaran rupiah itu. Benny mengaku terpaksa menggelar MFF 2024 lantaran berada di bawah tekanan dan rasa takut akan risiko pencopotan dari jabatannya jika instruksi acara tidak dipenuhi.
Menurut pengakuan Benny di hadapan majelis hakim, gagasan acara berskala besar tersebut berawal dari pemanggilan dirinya oleh pimpinan. Selain diperintahkan menyelenggarakan festival, pemilihan artis nasional hingga jajaran pengisi acara juga disetujui langsung oleh pihak pimpinan tanpa kebebasan diskresi dari pihak dinas.
Benny menegaskan bahwa ia dan sejumlah pejabat daerah berada dalam situasi pelik. Apabila arahan untuk merealisasikan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dengan lancar, mereka diancam akan kehilangan posisi pimpinan di lingkungan instansi pemerintahan kota.
Atas pengakuan tersebut, Hakim Anggota Asad Rahim Lubis memberikan tanggapan menohok di ruang sidang. Ia menyayangkan ketakutan berlebihan yang dialami oleh para pimpinan dinas, sehingga tidak mampu bersikap kritis dan memilih mengabaikan potensi pelanggaran aturan demi mempertahankan jabatan semata.
Perkara korupsi ini menyeret empat orang terdakwa dari jajaran dinas dan pihak swasta. Selain Benny Iskandar Nasution, nama lain yang terseret mencakup Erwin Saleh selaku Kepala Dinas Perhubungan, Anwar Syarif sebagai Kabid Koperasi UKM sekaligus PPTK, serta Mhd Hamdani yang bertindak sebagai Direktur CV Global Mandiri.
Kasus ini berakar dari alokasi dana APBD Kota Medan tahun 2024 sebesar Rp5,19 miliar untuk agenda MFF. Dari total anggaran tersebut, panitia menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp4,85 miliar untuk mendukung jalannya perhelatan fesyen daerah.
Rangkaian acara MFF 2024 kemudian diselenggarakan pada 10 hingga 13 Juli 2024 bertempat di Hotel Santika Medan. Kegiatan ini dirancang dengan menampilkan gabungan karya desainer lokal maupun nasional, serta melibatkan deretan model profesional.
Penyidikan menemukan indikasi penyimpangan anggaran yang cukup signifikan dalam realisasi acara. Salah satu kejanggalan mencolok terlihat pada anggaran penyewaan kursi dalam kontrak pekerjaan, padahal fasilitas sarana duduk tersebut sebenarnya sudah disediakan cuma-cuma oleh pihak hotel.
Meski terdapat penggelembungan item anggaran, proses pencairan dana tetap diloloskan dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan nilai riil pekerjaan yang diketahui pihak vendor hanya sebesar Rp3,37 miliar, sehingga menyisakan selisih anggaran Rp1,47 miliar yang dipertanyakan.
Selain dugaan markup anggaran, Benny juga disinyalir meminta sejumlah dana pembayaran kepada pelaksana proyek. Permintaan itu mencakup beban fee loading arena hotel yang masih tertunggak, honorarium koreografer dan music director, hingga biaya honor desainer nasional ternama seperti Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kota Medan, perbuatan serangkaian terdakwa ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,04 miliar. Atas tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut, para terdakwa dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






