Medan-Mediadelegasi: Pihak perusahaan pengelola perumahan Citraland Gama City di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, membantah tudingan menguasai lahan dengan cara melawan hukum.
Komplek perumahan mewah tersebut dibangun oleh Ciputra Group bekerja sama dengan Gama Land.
“Ciputra Group memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lahan yang berada di Citraland Gama City, kami yakin tidak ada sengketa karena dimiliki oleh pihak swasta,” kata Humas Citraland Gama City Medan, Deny kepada wartawan di Medan, Senin (25/8).
Pernyataan itu ditegaskannya menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait proyek Citraland yang menguasai tanah HGU dan Eks HGU PTPN di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut dia, dari 10 titik lahan yang dikuasai Ciputra Group, lahan perumahan Citraland Gama City dipastikan tidak termasuk dalam konflik agraria atau berada di atas tanah adat.
Namun demikian, Deny menyatakan dirinya tidak bersedia memberi keterangan lebih jauh dan jika ada warga atau pihak yang merasa dirugikan atas pembangunan perumahan tersebut sebaiknya menghubungi kantor perwakilan PT. Ciputra di Hotel JW Marriott Medan.
Disebutkannya, pemberitaan seputar langkah Kejagung menelusuri legalitas lahan perumahan Citraland Gama City belum mempengaruhi kinerja operasional maupun manajemen perusahaan tersebut.
“Kalau pun ada dampak, tentu kami sudah mengambil langkah, termasuk kemungkinan merumahkan karyawan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung saat ini mulai menyelidiki dugaan penggelapan tanah di Sumatera Utara yang disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp300 triliun.






