Menurut Johannes P. Sitanggang, perbaikan jalan Desa dan Penerangan Jalan Desa dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Itu sebabnya saya menyampaikan bahwa masalah ini sangat vital. Elektabilitas masayarakat terhadap pemerintah daerah akan menjadi tinggi jika hal ini dilakukan. Kepala Desa yang tak mampu melakukan pembangunan Jalan Desa dan Penerangan Jalan sebaiknya disuruh mundur saja atau diberhentikan Bupati/Wakil Bupati,” ungkapnya.
Menyoal peran BPKP terhadap pelaksanaan Dana Desa, Johannes P. Sitanggang berpendapat bahwa BPKP Sumatera Utara dapat melakukan Pengawasan Dana Desa. Peran BPKP dalam Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa sesuai ketentuan PP No.60 tahun 2008 tentang SPIP dan Perpres No.192 tahun 2014 tentang BPKP.
BPKP berperan sebagai Consulting dan Assurance. Consulting dilakukan dengan memberikan konsultasi melalui pendampingan, bimtek, workshop Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Sedangkan Assurance dilakukan melalui Reviu & Evaluasi Dana Desa.
DPP Fokksa, mendukung prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan serta akuntabel. Dengan demikian Dana Desa perlu di audit oleh pihak eksternal, supaya akuntabilitasnya dapat dilihat dengan baik.
Dikatakan, dalam program Fokksa, selama 5 (lima) tahun sudah kita serahkan kepada Wakil Bupati Samosir sebagai bahan masukan.
Penyerahan program tersebut, kata Johannes, mereka lakukan disaksikan Ketua Bidang Pembangunan Desa Bonar Gurning dan Dewan Pakar DPP FOKKSA Mandalasah Turnip, SH yang juga Ketua DPD Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia Kota Medan. D|Sim-DT