Menteri PU: Tidak Boleh Ada Lagi Kebocoran Anggaran Infrastruktur

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.  Foto: dok-Kemen PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. Foto: dok-Kemen PU

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan, kasus kebocoran anggaran pembangunan infrastruktur tidak boleh terjadi lagi.

Informasi dihimpun Mediadelegasi Medan, pihaknya akan mengevaluasi internal seluruh pejabat eselon I hingga III, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran proyek infrastruktur.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Evaluasi internal, lanjut dia, akan dilakukan setelah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto.

 

“Atas restu Bapak Presiden Prabowo, pekan depan kami akan segera memulai evaluasi menyeluruh. Langkah ini bertujuan agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

BACA JUGA:  Aplikasi Tring By Pegadaian Dongkrak Kinerja Digital PT Pegadaian

 

Dikatakan Dody, pihaknya tidak keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki hingga ke kantor pusat Kementerian PU di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.

 

Bahkan, ia berjanji tidak akan menutup-nutupi anak buahnya yang terlibat korupsi.

 

Hal tersebut disampaikan Dody saat ditanya perihal anak buahnya yang terkena OTT KPK di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.

BACA JUGA:  Kejagung Bebastugaskan Iwan Ginting dari Jabatan Jaksa Terkait Skandal Penilapan Barang Bukti

 

Selanjutnya, satu tersangka dari proyek yang dilaksanakan Kementerian PU melalui Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam. D|Red

 

 

 

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

 

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru