Darurat PMK, Kurban

Darurat PMK, Kurban
Kurban sehat. Foto: D|mediadelegasi

Namun dalam persyaratan ibadah kurban, hewan yang disembelih harus benar-benar sehat. Tidak diperbolehkan menjadikan hewan cacat dan sakit sebagai kurban.

Dari al-Bara’ bin ‘Azib (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah SAW berdiri di antara kami dan bersabda: Empat macam kecacatan yang tidak boleh untuk berkurban adalah buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus kering yang tidak banyak dagingnya. (HR Ahmad dan empat ahli hadits dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim).

Meski terjadi perbedaan pendapat tentang status hewan terjangkit PMK, –boleh dan tidak boleh— sah dan tidak sah— pemerintah pun harus ekstra keras menorehkan pengorbanannya di musim kurban tahun ini. Menyiagakan petugas mengontrol kondisi hewan yang siap disembelih usai pelaksanaan salat Id, 10 Zulhijjah yang jatuh pada 10 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Presisi dan 76 Tahun Bhayangkara

Menyahuti darurat PMK, Muhammadiyah berpendapat, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala berat, tetap sah dijadikan hewan kurban. Namun untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan terkait PMK hendaknya dikonsultasikan kepada dokter hewan di tempat masing-masing (Puskeswan atau lainnya).

Selanjutnya, Nahdlatul Ulama berpendapat hewan ternak yang terjangkit PMK dan bergejala klinis ringan –apalagi bergejala sedang dan berat– tidak mencukupi syarat untuk dijadikan hewan kurban. Wallahu a’lam bish-shawab. D-torial|mas

Pos terkait