Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2013-2018. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 9 September hingga 28 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II A Jakarta Timur.
Dayang Donna diduga meminta “harga tebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk memperpanjang enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra. Uang suap tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng. Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang telah meninggal dunia sehingga KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Dayang Donna Walfiaries Tania, Awang Faroek Ishak (alm), dan Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. Rudy Ong telah ditahan lebih dulu pada kasus yang sama.
Teruntuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Transaksi suap terjadi di sebuah hotel di Samarinda, di mana Dayang Donna menerima uang sebesar Rp3 miliar dan Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura. Setelah transaksi, Rudy Ong menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang Donna yang diantarkan oleh Imas Julia, babysitter Dayang Donna.
Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






