Terancam Mati Massal, Masyarakat Parbaba Dolok Desak Cabut Ijin Penyadapan Getah Pinus

Rabu, 10 September 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi dan cara penderesan mengabaikan  SOP mengancam kematian massal pohon pinus di daerah ini. Foto: Ist

Kondisi dan cara penderesan mengabaikan SOP mengancam kematian massal pohon pinus di daerah ini. Foto: Ist

Samosir-Mediadelegasi: Diduga menyadap getah pinus mengabaikan standar operasional prosedur (SOP), masyarakat Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Samosir, Sumatera Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, segera mencabut ijin yang dikantongi Kelompok Tani Hutan Sepaket (KTH) Sep.

“Mengandalkan SK Nomor 8253 Tahun 2024 diteken Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak KTH Sep, diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan penyadapan getah pinus di kawasan hutan Perhutani,” kata salah seorang warga yang minta namanya tidak dituliskan, tokoh masyarakat setempat kepada wartawan, Rabu (10/09).

Menurutnya, tujuan utama pemberian ijin penyadapan getah pinus kepada KTH adalah memberdayakan masyarakat desa hutan, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian hutan melalui pengelolaan yang terkontrol dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Diharapkan Bangun Kebun Raya di Tele Samosir

Namun, katanya, laporan di lapangan menunjukkan praktik yang berbeda. Masyarakat punya bukti dapat mengungkap bahwa tenaga penyadap tergolong sedikit dari kalangan warga Desa Parbaba Dolok.

“Kondisi ini berpotensi memantik kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, Pelanggaran terhadap SOP Penyadapan Getah Pinus
Mengacu pada SOP Penyadapan Getah Pinus Nomor: SOP.1/JASLING/UHHBK/HPL.2/1/2020, ditemukan berbagai pelanggaran teknis, antara lain, tinggi penyadapan sudah mencapai lebih dari 3 meter, melebihi batas maksimal 2,5 meter.

Kemudian jarak koakan terlihat sangat rapat, bahkan ada yang hampir tanpa jarak, padahal aturan mengharuskan minimal dua kali lebar koakan.

Berikutnya, kata warga ini, jumlah koakan tidak sesuai dengan keliling pohon, sehingga memperparah kerusakan batang.

BACA JUGA:  Personel Polres Samosir Bersihkan Eceng Gondok di Pantai Danau Toba

Demikian dengan kedalaman koakan mencapai rata-rata 15–20 cm, jauh di atas batas maksimum 2,5 cm yang diijinkan.

Dalam rekaman video, terlihat para penyadap menggunakan tangga untuk mencapai titik sayatan, serta kondisi pohon pinus yang hampir seperti dikuliti akibat koakan yang terlalu rapat dan dalam. Kondisi ini hampir dipastikan akan mengakibatkan kerusakan parah, bahkan kematian massal pohon pinus dalam waktu dekat.

“Masyarakat Desa Parbaba Dolok mengutarakan keresahan mendalam atas praktik ini ditambah kondisi hutan yang kian terancam rusak,” paparnya. D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak
Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Berita Terbaru