Dayang Donna, Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK dalam Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tahan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Atas Suap Izin Tambang  (Foto:Ist)

KPK Tahan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Atas Suap Izin Tambang (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2013-2018. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 9 September hingga 28 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II A Jakarta Timur.

Dayang Donna diduga meminta “harga tebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk memperpanjang enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra. Uang suap tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng. Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang telah meninggal dunia sehingga KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Dayang Donna Walfiaries Tania, Awang Faroek Ishak (alm), dan Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. Rudy Ong telah ditahan lebih dulu pada kasus yang sama.

BACA JUGA:  BPOM Kota Medan Gelar Sosialisasi “Bebas dari Bahan Pangan Berformalin” Wujudkan Pangan Aman, Sehat, dan Bermutu bagi Masyarakat

Teruntuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Transaksi suap terjadi di sebuah hotel di Samarinda, di mana Dayang Donna menerima uang sebesar Rp3 miliar dan Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura. Setelah transaksi, Rudy Ong menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang Donna yang diantarkan oleh Imas Julia, babysitter Dayang Donna.

Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK berkomitmen mengusut praktik suap perizinan tambang yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap IUP yang telah bergulir sejak September 2024.

BACA JUGA:  KPK Tegaskan: Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Jadi Bukti Korupsi Kuota Haji, Bukan untuk Jemaah

KPK akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Penahanan Dayang Donna menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi .

Kasus dugaan suap ini dapat berdampak pada reputasi Kalimantan Timur dan tata kelola sumber daya alam di daerah tersebut. KPK akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru