
Akan Ditindak
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono melalui Kabid Destitasi dan Industri Pariwisata (DDIP) Lilik SH MH, menegaskan pihaknya akan segera melakukan tindakan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan di masa PPKM level 2.
“Bila benar informasi benar akan kita tindak lanjuti. Kita berterimakasih atas informasi dari masyarakat, perihal masih adanya tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM level 2 saat ini. Bila benar de Tonga buka sampai pukul 02.00 WIB dini hari, maka akan segera kita koordinasikan dengan OPD terkait lainnya untuk segera melakukan tindakan,” tegas Lilik.
Sebelumnya Walikota Medan Bobby Nasution turun langsung melakukan penyegelan terhadap puluhan tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Pada Sabtu (13/11/2021), Pemerintah Kota Medan melaukan penyegelan tiga tempat, yakni The Shoot Pool Jalan Pattimura, High Five dan Heaven7 Jalan Abdullah Lubis pada malam. D|Red-03