Medan-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Masyarakat Sumatera Utara (DPW FPM Sumut) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku.
Koordinator DPW FPM Sumut, Fahrian Siregar, mengatakan informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan seorang warga binaan, Choiruddin Panjaitan alias Rudy RZ, perlu diuji melalui penyelidikan yang menyeluruh, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Fahrian, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan di dalam lapas. “Lapas merupakan tempat pembinaan, bukan tempat yang memungkinkan tindak pidana tetap berlangsung,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan memverifikasi secara objektif setiap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpulan sebelum adanya kepastian hukum.
Selain itu, DPW FPM Sumut juga meminta aparat berwenang menelusuri informasi yang beredar mengenai dugaan adanya peningkatan harta kekayaan Rudy RZ selama menjalani masa pidana. Menurut Fahrian, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan aset yang tidak sebanding dengan sumber yang sah serta terdapat indikasi pelanggaran hukum, asal-usul perolehannya perlu ditelusuri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPW FPM Sumut juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran terhadap prosedur pengawasan warga binaan.
Fahrian menambahkan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran sebagaimana informasi yang berkembang, pihak yang berwenang dapat mempertimbangkan pemindahan Rudy RZ ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan akses komunikasi apabila memang terbukti masih ada.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, DPW FPM Sumut berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 6 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, mereka akan meminta Ditjenpas mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar persoalan ini ditangani secara serius. Informasi yang berkembang terkait dugaan tersebut perlu diusut secara transparan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik,” kata Fahrian.
DPW FPM Sumut menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima. Redaksi juga belum memperoleh keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku terkait desakan dan informasi yang disampaikan DPW FPM Sumut. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






