Medan-Mediadelegasi: Dewan Pers mengajukan draf rancangan peraturan tentang media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dewan Pers melalui keterangan resmi yang dikutip mediadelegasi.id Medan, Minggu (19/2), menyebutkan, draf Rancangan peraturan tentang media berkelanjutan tersebut diserahkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di Jakarta, pada 17 Februari 2023.
Ninik menjelaskan Perpres mengenai “media sustainability” merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.
Disebutkannya, draf rancangan perpres tersebut berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam proses penyusunannya, Dewan Pers mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf tersebut.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di laman Dewan Pers (https://s.id/1zLCk).