Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) akan mengajukan peringatan internasional untuk tiga orang yang dicari (red notice) kepada Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) terkait buronan kasus tindak pidana narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun Mediadelegasi Medan, Jumat (3/10), ketiga pelaku yang diajukan untuk diterbitkan red notice adalah pasangan suami istri Ardinal alias Doni beserta istrinya, Herina Br Manurung, dan Gompar Selamat alias Gompar.
Ardinal adan Herina Manurung diketahui sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan.
Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.
“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Apabila pengajuan disetujui, maka nantinya red notice akan diterbitkan oleh pihak Markas Besar Interpol.
“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” katanya.
Menurutnya, penerbitan red notice dan pencekalan sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan Polda Sumut juga mengajukan pencekalan terhadap ketiga buronan kasus narkoba itu ke pihak imigrasi. D|red












