Dialog Interaktif Poldasu Penerapan Keadilan Wilayah Hukum Polsek Pancur Batu

dialog interaktif poldasu
Dialog Interaktif Polgassu Halo Polisi hari Rabu, (15/12/21), menampilkan sebagai narasumber Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Dialog Interaktif Polgassu Halo Polisi hari Rabu, (15/12/21), menampilkan sebagai narasumber Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu SH ,dengan topik “Penanganan tindak pidana berdasarkan penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.”

Narasumber dalam Dialog Interaktif Poldasu ini, didampingi dari Humas Poldasu Jamaluddin S.Sos PS, Kaur Mitra Subbid Penmas dan Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu Aiptu Widodo di 94,3 FM Pro 1 RRI Medan, bersama presenter Azka.

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar penerapan keadilan restoratif, yang dilontarkan oleh presenter maupun para pemirsa setia Halo Polisi di channel 94,3 FM Pro 1 RRI Medan.

Nrasumber dengan suara tenang, tegas dan jelas mengatakan, yang dimaksud restoratif itu adalah merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Selanjutnya narasumber mengatakan, tidak semua perbuatan tindak pidana bisa diselesaikan secara restoratif, untuk tindak pidana yang bisa diterapkan keadilan restoratif. Kikalau perkara tersebut, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.

Tidak bersifat radikalisme dan separatis, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Pos terkait