Deliserdang -Mediadelegasi: Bau tak sedap dugaan persekongkolan tender proyek, Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jembatan Sei Ular Penghubung Desa Denai Kuala Watas Sergai, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Tahun Anggaran (TA) 2020, senilai Rp 15 miliar, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Deli Serdang menguap aroma monopoli.
Pasalnya, salahsatu perusahaan peserta lelang menilai, bahwa pembatalan lelang pertama pada proyek tersebut dinilai tak memiliki alasan yang kuat. Bahkan diduga kuat Pokja akan mengarahkan pemenang lelang pada perusahaan tertentu.
Setidaknya, informasi di atas diperoleh Mediadelegasi, hingga Kamis, (26/11), bahwa proses lelang yang anggarannya di plot di PUPR Deli Serdang itu, pada tahap pertama dilaksanakan, 18 Septemer 2020 oleh Pokja PUPR Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Adapun perusahaan peserta lelang yang mengikuti tender dengan memasukan nilai penawaran, yakni PT SCKG, PT IS, PT Lintong Bangun Makmur (LBM), PT NK. Belakangan menguap dugaan monopoli atau persekongkolan.
Setidaknya, Kamis (26/11/2020), salasatu Direktur LBM, Saurli PK Turnip mengatakan, berawal dari tender tahap pertama paket pekerjaan proyek di PUPR Deli Serdang itu, pada 28 September 2020 dilakukan pembukaan penawaran. “Pada tender itu 4 peserta perusahaan memasukkan penawaran,” ungkapnya.
Diterangkannya, pada tahap evaluasi, 26 Oktober 2020, Pokja UKPBJ meluluskan 2 perusahaan. “Selanjutnya, 02 November 2020 Pokja mengumumkan Pemenang lelang yaitu PT NK,” ungkap fungsionaris LBM itu.
Dikarenakan dikalahkan dalam lelang itu, terangnya, PT LBM melakukan sanggahan, yang muaranya bahwa proyek tersebut diduga kental dengan indikasi monopoli pada proses lelang tersebut, sebagaimana diatur pada UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun indikasi praktik monopoli yang dicatatkan dalam sanggahan, jelas Saurli, bahwa diduga kuat salahsasatu pengurus pada PT NK dan PT IS merupakan saudara kandung.
“Artinya dalam satu paket pekerjaan itu, kedua perusahaan yang pengurusnya merupakan saudara kandung tersebut disinyalir sekongkol untuk memonopoli proyek tersebut,” tandasnya.
Kemudian, kedua perusahaan yang diluluskan tersebut memiliki PJT/PJK yang sama. “Ini idealnya tidak boleh terjadi dalam dua perusahaan, karena diduga kuat melanggar Peraturan Lembaga LPJK nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikat dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi,” rincinya.
Anehnya sanggahan itu tidak dibalas, melainkan Pokja langsung melakukan evaluasi ulang dan kemudian membatalkan tender yang nilainya puluhan miliar itu. “Setelah dibatalkan, pada 16 November 2020 dilakukan tender ulang,” ungkapnya.
Dalam tender ulang itupun, jelasnya, oknum Pokja disinyalir kuat, juga bakal memenangkan kembali PT NK yang pada tender tahap pertama diduga kuat melanggar berbagai aturan itu.
“Oleh karena itu, kami dari PT LBM akan memantau tender tersebut, dan akan mengadukan ke penegak hukum bila terjadi indikasi pelanggaran,” tutupnya. D|Red