Diduga Monopoli, PUPR Deliserdang Tender Ulang Proyek Rp15 Miliar

LPSE
LPSE

Deliserdang -Mediadelegasi: Bau tak sedap dugaan persekongkolan tender proyek,  Pekerjaan Lanjutan Peningkatan  Jembatan  Sei  Ular Penghubung  Desa  Denai  Kuala  Watas Sergai,  Kecamatan  Pantai  Labu, Deliserdang, Tahun Anggaran (TA) 2020, senilai Rp 15 miliar, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Deli Serdang menguap aroma monopoli.

Pasalnya, salahsatu perusahaan peserta lelang menilai, bahwa pembatalan lelang pertama pada proyek tersebut dinilai tak memiliki alasan yang kuat. Bahkan diduga kuat Pokja akan mengarahkan pemenang lelang pada perusahaan tertentu.

Setidaknya, informasi di atas diperoleh Mediadelegasi, hingga Kamis, (26/11), bahwa proses lelang yang anggarannya di plot di PUPR  Deli Serdang itu, pada tahap pertama dilaksanakan, 18 Septemer 2020 oleh Pokja PUPR Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.  

Adapun perusahaan peserta lelang yang mengikuti tender dengan memasukan nilai penawaran, yakni PT SCKG, PT IS, PT Lintong Bangun Makmur (LBM), PT NK. Belakangan menguap dugaan monopoli atau persekongkolan.    

Setidaknya, Kamis (26/11/2020), salasatu Direktur LBM, Saurli PK Turnip mengatakan, berawal  dari  tender  tahap pertama paket  pekerjaan  proyek di PUPR Deli Serdang itu, pada  28 September 2020 dilakukan pembukaan penawaran. “Pada tender itu 4 peserta perusahaan memasukkan penawaran,” ungkapnya.  

Diterangkannya, pada tahap evaluasi, 26 Oktober 2020, Pokja UKPBJ meluluskan 2 perusahaan. “Selanjutnya, 02 November 2020 Pokja mengumumkan Pemenang lelang yaitu PT NK,” ungkap fungsionaris LBM itu.

Dikarenakan dikalahkan dalam lelang itu, terangnya, PT LBM melakukan sanggahan, yang muaranya bahwa proyek tersebut diduga kental dengan indikasi monopoli pada proses lelang tersebut, sebagaimana diatur pada UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pos terkait