Diduga Peras Kepala Desa, Ketua LSM Ditangkap Polres Brebas

ketua lsm pandita ditangkap
Ketua LSM Pandika Siliwangi Nusantara dibekuk petugas Polres Brebes, Jawa Tengah, usai melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa. (ist)

Kepada korban, tersangka bersedia mencabut laporan dengan kompensasi sejumlah uang. Saat itu, M Irfan Afandi mengatakan, uang kompensasi tersebut akan diberikan kepada beberapa petugas kepolisian.

“Pelaku juga mencatut nama kepolisian, saat itu pelaku bilang bahwa untuk mencabut laporan harus ada uang. Dengan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 368 terkait pemerasan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” ungkap AKP Syuaib.

Kedua pihak kemudian sepakat bertemu untuk penyerahan uang tersebut. Mereka bertemu di sebuah rumah makan sate di Jalan Sultan Agung pada Senin, 10 Januari 2022. Setelah uang diserahkan, korban memberitahu ke petugas Polres Brebes.

Tidak lama, sejumlah anggota dari Satuan Reskrim datang dan mengamankan tersangka. Dari penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 5 juta, tas hitam slempang dan HP sebagai baranf bukti.

Tersangka M Irfan Afandi mengaku uang itu diberikan oleh kades untuk mencabu laporan polisi. Dia membantah melakukan pemerasan dalam masalah ini. “Kalau biasanya saya minta ke kades saya pakai proposal. Untuk uang ini saya tidak minta, kades yang memberi untuk mencabut berkas laporan,” ujar tersangka.(D|Red)

Pos terkait