Diduga Tidak Netral dalam Pilkada, Gakkumdu Taput Tetapkan Camat Sipahutar Tersangka

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara-Mediadelegasi: Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan status tersangka kepada Budiarjo Nainggolan (55), oknum Camat Kecamatan Sipahutar atas tindakan pelanggaran Pemilu 2024.

“Oknum Pegawai Negeri Sipil, Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati 2024,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (24/10).

Disebutkan, penetapan tersangka atas Budiarjo didasarkan pada hasil gelar perkara tertanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Tapanuli Utara yang merupakan tindak lanjut atas laporan Lambas Pasaribu pada 14 Oktober 2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam dokumen bernomor surat S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024, di mana tersangka melanggar pasal 188 UU RI nomor 6 tahun 2020 Jo pasal 71 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2020.

BACA JUGA:  Menkes RI Dukung Pembangunan RS Bertaraf Internasional di Asahan

Lanjut Baringbing, dalam kasus ini penyidik Gakumdu telah memeriksa sebanyak 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli forensik.

“Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan,” jelas Aiptu Walpon.

Dalam video, Budiarjo terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon bupati wakil bupati Tapanuli Utara Sartika Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan nomor urut 1.

“Budiarjo Nainggolan terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan yang diikuti oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan penyidikan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Huta Talpe Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar.

BACA JUGA:  Pemkab Asahan Edukasi Pelaku Peternakan

Rencananya hari ini, Budiarjo Nainggolan akan diperiksa di Bawaslu Taput yang berstatus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara supaya dikirimkan ke kejaksaan.

“Sesuai aturan, penyidik Polres yang tergabung di Tim Gakumdu memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu,” tukas Aiptu Walpon.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asahan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pelaksana
Asahan Siap Jadi Pusat Layanan Kesehatan Pantai Timur
Asahan Terima Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya
MAN Insan Cendekia Segera Hadir sebagai Madrasah Unggulan Nasional
Pemkab Asahan Bahas Ranperda Pesantren
Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Perdana Awal Tahun 2026
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:02 WIB

Bupati Asahan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pelaksana

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:32 WIB

Asahan Siap Jadi Pusat Layanan Kesehatan Pantai Timur

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:58 WIB

Asahan Terima Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

Senin, 19 Januari 2026 - 08:02 WIB

MAN Insan Cendekia Segera Hadir sebagai Madrasah Unggulan Nasional

Senin, 5 Januari 2026 - 18:13 WIB

Pemkab Asahan Bahas Ranperda Pesantren

Berita Terbaru