Manajemen juga membantah adanya permintaan deposit Rp500 ribu kepada keluarga pasien.
Menurut Hendra, bila pasien merupakan pasien umum, pertanyaan mengenai deposit merupakan hal wajar, dan kami berikan Tenggat Waktu Sesuai Ketentuan BPJS. Kemudian Si Ibu Memutuskan untuk Pulang atas Permintaan Sendiri” seraya menekankan bahwa penanganan medis telah diberikan sejak awal, Hanya saja untuk Memberi Tindakan Inpus, di saat Bersamaan ada Pasien Emergency Tangannya Pendarahaan, “Soal Pasien mana yang harus di dahulukan itu Dokter Nurul yang Lebih Mengetahui Kondisi Gawat Darurat yang mana yang di dahulukan” Tegasnya saat Klarifikasi di Dinas Kesehataan Sumut.
Perbedaan penekanan antara kedua pihak tampak berada pada aspek teknis pelayanan. Dinkes menyoroti perlunya peningkatan pemahaman petugas terhadap program pembiayaan kesehatan, sedangkan rumah sakit menegaskan prosedur medis telah dijalankan sesuai ketentuan.
Situasi ini menunjukkan bahwa selain standar klinis, keselarasan informasi di lini terdepan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan terutama ketika program seperti UHC bertujuan menghapus hambatan administratif bagi pasien yang membutuhkan pertolongan segera. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






