Dishut : Diduga Juanda Silalahi Cs Sadap Pinus di Lahan Jontara Turnip

Awak Media saat menemui Staf Perencanaan Kesatuan Pengeloaan Hutan (KPH) 13 Dolok Sanggul, Ranap Samosir

Samosir-Mediadelegasi: Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara, terkait maraknya penderesan ilegal tanpa memiliki izin di Kawasan Hutan Pinus di Simanindo, Kabupaten Samosir.

Diduga para penderes pinus ilegal melakukan pencaplokkan atau penderesan dilahan milik orang lain, yang memiliki izin resmi dari pemerintah yakni Dinas Kehutanan.

Untuk menertibkan aksi penderasan diduga ilegal oleh para penderes. Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengaku siap dan bersedia melakukan pengukuran kawasan hutan Pinus di kawasan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Bacaan Lainnya

Staf Perencanaan Kesatuan Pengeloaan Hutan (KPH) 13 Dolok Sanggul, Ranap Samosir kepada wartawan mengatakan, saat ini pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, seperti manderes getah Pinus. Namun, pemerintah melalui Dinas Kehutanan harus membuat Nota Kerjasama Kemitraan (NKK), dengan pihak masyarakat yang mau Menderes.

“Kalau ada keluhan dari warga kami siap melakukan pengukuran lahan untuk memastikan batas batasnya. Dan,  bagi warga yang melakukan panderesan tetap harus ada NKK yang kami keluarkan, tidak asal Menderes apalagi dikawasan yang bukan wilayahnya,” kata Ranap Samosir, Selasa (2/3/2021) di Dinas Kehutanan.

Ranap juga menegaskan, perlu diketahui untuk pengurusan NKK bukan dari Kepala Desa (Kades), melainkan dari Dinas Kehutanan (Dishut) selaku pemegang wewenang yang diberikan pemerintah pusat.

Semenetara itu, Kepala Desa Martoba, Nasib Silalahi mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat terhadap lokasi yang dapat disadap, atau dideres kepada mereka (Juanda Silalahi Cs) sesuai dengan foto yang ada.

Nasib Silalahi hanya mengaku, bahwa sesuai foto yang diperlihatkan membenarkan orang tersebut (Juanda Silalahi Cs) adalah penduduk Desa Martoba.

“Terhadap lokasi yang dilakukan penderesan oleh mereka (Juanda Silalahi CS, kami tidak ada menerbitkan surat penderesan. Sangat disayangkan apa yang dilakukan mereka (komplotan Juanda), kata Nasib seraya menyebutkan kasus ini pernah dilaporkan oleh Jontara Turnip ke Polres Samosir pada Tahun 2019.

Hal serupa juga disampaikan pihak KPH XIII Dolok Sanggul, bahwa pihaknya tidak pernah ada izin dilokasi perusakan/penyadapan pinus oleh komplotan Juanda Silalahi. Hal ini pernah dilaporkan Jontara Turnip selaku yang pernah ada memiliki Izin Penguasaan Lahan dan Pemanfaatan Kayu Masyarakyat ( IPKTM).

Pos terkait