Pintubosi-Mediadelegasi: Dinas Lingkungan Hidup (Dislindup) Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan penanganan sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Belum lama ini, Dislindup Toba turut berinteraksi kepada masyarakat Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, tentang lahan TPA yang sempat menimbulkan miskomunikasi antara masyarakat setempat dengan Dislindup, Pemkab Toba.
Kepala Dislindup Toba melalui Kepala Bidang pengolahan sampah, Rina Sondang Lumbantoruan saat dimintai wartawan keterangan soal pengelolaan persampahan dan lahan menyebutkan, tentang lahan TPA di Desa Pintu Bosi sudah selesai. Lahan tersebut sudah aset Pemerintah Kabupaten Toba dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan atas nama Pemkab Toba Samosir (kini Toba-red).
Pengelolaan sampah pada TPA Desa Pintu Bosi baru-baru ini sudah selesai disosialisasikan. Menurut Rina, terkait permasalahan sampah khususnya di Kabupaten Toba seyogianya dimulai dari disiplin dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Diibaratkannya sampah dari rumah sendiri bisa dijadikan uang dengan cara memilah sampah mulai dari organik maupun non organik.
Sosialisasi dimaksud bertujuan untuk mengedukasi Masyarakat supaya sampahnya masing-masing dapat jua disetorkan ke Bank Sampah yang telah disediakan Pemerintah di sana (Bank Sampah-red) sampah dapat dijadikan uang seperti sampah plastik, karton, aluminium dan lain-lain.
“Mudah-mudahan masyarakat kita tetap mendukung soal penanganan sampah disamping itu juga kita tetap mengajak dan tetap mengajak,mengimbau supaya kesadaran masyarakat terkait sampah dapat ditingkatkan termasuk soal buang sampah sembarangan,” kata Rina.