Sempat Lompat Jurang, Polisi Ringkus Jambret

Sempat Lompat Jurang, Polisi Ringkus Jambret
Kedua terdugabret (tengah). Foto: D|Ist

Nisel-Mediadelegasi: Pelaku jambret berinisial SH alias AJ, 32 tahun dan seorang anak brinisial S penduduk Kecamatan Fanayama, Nias Selatan (Nisel), sekira empat jam setelah beraksi, Rabu (23/3), berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polres Nisel.

Kedua terduga pelaku jambret diamankan di tempat masing-masing yakni terduga SH pelaku diamankan di kediamannya. Pada saat diamankan pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat ke jurang di belakang rumah pelaku. Anggota Satreskrim Polres Nisel melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus SH dari persembunyiannya di ruangan SD. Sementara S diamankan saat sedang tidur di rumahnya.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan SH SIK MM melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian SH mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya, Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, dengan cara menarik kalung mas milik seorang ibu rumah tangga bernama Martini Dao alias Ina Nove, 51 tahun di Pasar Jepang Teluk Dalam.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang kita amankan berupa sisa potongan kalung emas korban karena pada saat pelaku melakukan penjambretan tersebut pelaku dan korban sempat saling tarik menarik. Barang bukti tersebut didapatkan di dalam rumah pelaku SH, termasuk 1 buah HP Nokia dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku beraksi,”  ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Nias Selatan guna diproses secara hukum.

Akibat perbuatan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. D|Nsn-111

Pos terkait