Medan-Mediadelegasi: Ditreskrimsus Poldasu (Direktorat Reskrimsus Polda Sumut) bersama Sat Reskrim Polres Batubara, mengamankan delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin, di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada, Selasa (25/01/2022) mengatakan, diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat dibekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1/22).
“Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara, langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” katanya, Selasa (25/1/22).
Hadi mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan, di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import.
“Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘Al’, selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung, atas petunjuk saudara ‘An’ yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red),” ungkapnya.