Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan 12 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Ditreskrumum Polda Kepri Selamatkan 12 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Foto: D|Ist

“Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja Migran, tersangka inisial DW berperan Perekrut dan Penampung Pekerja Migran, sedangkan tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja Migran,” katanya.

Sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan sebagai berikut 4 (empat) unit Handphone, 8 (delapan) lembar surat peryataan bermaterai 6000, 9 (sembilan) buku paspor, 1(satu) rangkap Akta Perseroan Komanditer CV Aura Ria Batam, 5 (lima) lembar dokumen perizinan CV Aura Ria Batam, 1 (satu) rangkap dokumen Certificate EA TRUST.

Berikutnya, kata Wadir Krimum Polda Kepri, empat rangkap dokumen hasil MCU + CD RO, 1 (satu) rangkap dokumen hasil PCR SWAB an RISA RUSITA yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020, 4 (empat) lembar dokumen surat hasil rapid test Covid 19, 1 (satu) buku cacatan warna cokelat gambar batik, 1 (satu) buku catatan warna ungu, 1 (satu) pakaian kaos warna merah, 1 (satu) set pakaian kaos warna merah biru dan merah.

Pos terkait