Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan 12 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

- Penulis

Selasa, 3 November 2020 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Kepada para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah,” tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK SH MH. D|Bat-66

Facebook Comments Box
BACA JUGA:  BP Batam Lantik 400 Pegawai Eselon III dan IV, Ini Tujuannya
Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombudsman Kepri Dorong Evaluasi Boarding School untuk Siswa SD Kelas 1-3 di Sekolah Rakyat
300 WNI Pekerja Migran Dipulangkan dari Malaysia
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Bendera Bajak Laut One Piece Dikibarkan di Batam, Polisi Lakukan Penindakan
BP Batam Lantik 400 Pegawai Eselon III dan IV, Ini Tujuannya
Ayah di Batam Diciduk Polisi karena Cabuli Anak Kandung yang Baru Usia 3 Tahun
Batas Usia dalam Lowongan Kerja Mau Dihapus, Disnaker Batam: Kami Siap Mendukung

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:08 WIB

Ombudsman Kepri Dorong Evaluasi Boarding School untuk Siswa SD Kelas 1-3 di Sekolah Rakyat

Kamis, 13 November 2025 - 18:47 WIB

300 WNI Pekerja Migran Dipulangkan dari Malaysia

Rabu, 10 September 2025 - 11:42 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Rabu, 3 September 2025 - 14:08 WIB

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:15 WIB

Bendera Bajak Laut One Piece Dikibarkan di Batam, Polisi Lakukan Penindakan

Berita Terbaru