Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut angkat bicara soal tudingan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yang ambil paksa beras dari kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

Hadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni disaat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik/230 /VI/2022/Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai Parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/7).

Pos terkait