Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) menyatakan masih akan pikir-pikir dulu atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/1).
“Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Bambang Pardede.
Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, dalam persidangan mengatakan terdapat waktu selama tujuh hari bagi Bambang maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terkait putusan tersebut.
Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.931,579,048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.