Hukuman Bambang Pardede Diperberat jadi 7,6 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 7 April 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Pardede yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut  saat menuju mobil tahanan di Kejati Sumut, Medan, beberapa waktu lalu.   Foto: dok-Mediadelegasi.

Bambang Pardede yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut saat menuju mobil tahanan di Kejati Sumut, Medan, beberapa waktu lalu. Foto: dok-Mediadelegasi.

Medan-Mediadelegasi:  Hukuman  mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede Diperberat menjadi 7 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi perbaikan jalan pada tahun anggaran 2021.

Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut umum (JPU).

PT Medan dalam putusan banding Nomor  15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat, Senin (7/4),  meyakini Bambang terbukti bersalah mengorupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol.

BACA JUGA:  Bobby Ajak Warga Medan Medical Check Up Gratis Saat Ulang Tahun

Selain itu, PT Medan juga menghukum Bambang membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Krosbin.

Vonis PT Medan mirip dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bambang 7,5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, Bambang Pardede telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar  Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.  D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.

BACA JUGA:  Jerat Korupsi Ratusan Miliar, Tang Yijun Dipenjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru