Hukuman Bambang Pardede Diperberat jadi 7,6 Tahun Penjara

Senin, 7 April 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Pardede yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut  saat menuju mobil tahanan di Kejati Sumut, Medan, beberapa waktu lalu.   Foto: dok-Mediadelegasi.

Bambang Pardede yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut saat menuju mobil tahanan di Kejati Sumut, Medan, beberapa waktu lalu. Foto: dok-Mediadelegasi.

Medan-Mediadelegasi:  Hukuman  mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede Diperberat menjadi 7 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi perbaikan jalan pada tahun anggaran 2021.

Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut umum (JPU).

PT Medan dalam putusan banding Nomor  15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat, Senin (7/4),  meyakini Bambang terbukti bersalah mengorupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol.

BACA JUGA:  Sumut Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Penyediaan Lahan

Selain itu, PT Medan juga menghukum Bambang membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Krosbin.

Vonis PT Medan mirip dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bambang 7,5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, Bambang Pardede telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar  Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.  D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru