“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan, jadi kan kita dampingin terus. Tapi enggak ada intervensi dalam pengertian, saya datang ke mereka, (lalu minta ke KPK) setop ini, setop itu,” ujarnya, menegaskan komitmen Kemenkeu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK membawa berbagai koper yang berisi dokumen serta barang bukti elektronik dari gedung pusat DJP. Barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan suap yang melibatkan oknum pegawai pajak.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
Para tersangka diduga melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang terlibat disebut meminta fee sebesar Rp8 miliar atas pengurangan nilai pajak tersebut. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra DJP dan Kemenkeu, serta menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius yang harus diberantas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






