Kemudian mengirimkan surat prihal, pernyataan sikap ke DPP GAMKI dengan nomor 11250/D/DPD-GAMKI/SU/III/21. Dalam cukilan surat tersebut, di antaranya, menolak SK DPP GAMKI, tentang pemberhentian Ketua DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara, juga menolak penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) DPD GAMKI Provsu.
Disurat pernyatan sikap itu juga ditegaskan, DPD GAMKI Provsu tidak akan melaksanakan konferda sampai dengan batas waktu maret 2021, sesuai surat DPP GAMKI nomor 110566/SU-GAMKI/INT/B/I/2021, pada tanggal 19 Januari 2021.
Selanjutnya, mengirimkan surat undangan Koferda GAMKI Provinsi Sumatera Utara ke berbagai DPC GAMKI se-Sumut. Dalam surat undangan pelaksanaan Konferda itu dirincikan bahwa kegiatan dilaksanakan, pada Sabtu-Minggu, 27-28 Maret 2021, dimulai pukul 19.00 WIB, bertempat di Gedung Serba Guna Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Terkait kegiatan konferda itu, DPC GAMKI Kota Medan mengaku belum mempunyai sikap secara kelembagaan. “Kami belum punya sikap bang terhadap pelaksanaan konferda di Tapanuli Tengah itu,” jelas Bendahara DPC GAMKI Kota Medan Suangro Sitanggang. D|Med-Gur.