Terkait revisi yang dilakukan, maka Perbup No 33 Tahun 2017 tidak berlaku lagi, dan dirubah sebagaimana mestinya, dengan Perbup No 2 Tahun 2021, tentang pencabutan Perbup No 33 Tahun 2017.
Kadis PMP2TSP Langkat, Ikhsan Aprija menambahkan, maksud dan tujuan sosialisasi ini, agar masyarakat atau pemohon izin mendapatkan pemahaman atas standar pelayanan terbaik sesuai dengan komitmen DPMP2TSP.
Ia juga menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi ini, menghadirkan tiga narasumber, dari Sekretaris Daerah Langkat, Bagian Orta Setdakab Langkat dan DPMP2TSP Langkat. Para peserta terdiri dari Camat se Langkat, serta Perangkat Daerah terkait.
Ia menjelaskan, sebelumnya, DPMP2TSP Langkat, telah menerima penghargaan ISO 9001 : 2015. Yaitu penghargaan standart manajemen mutu yang merupakan standrat manajemen, untuk dapat menghasilkan pelayanan out put yang berkulitas , serta memberikan pelayan baik kepada masyarakat.
“Diharapkan sosialisasi ini, dapat mencapai optimalisasi, pelayan perizinan sesuai tujuan UU No 25 tahun 2009. Yakni memberikan pelayan public yang prima, kepada masyarakat, dengan menerapkan manajenen ISO 9001: 2015,” ujarnya. D|Lgkt-red