DPR Diharap Telusuri Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Eks PTPN II

DPR Diharap Telusuri Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Eks PTPN II
Salah satu komplek perumahan mewah yang didirikan di atas lahan eks PTPN II. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Kalangan aktivis di Sumatera Utara (Sumut) berharap kepada Komisi VI DPR RI agar segera turun tangan  menelusuri  praktik sewa maupun penjualan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN)  II di Kabupaten Deli Serdang yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Kami berharap kepada Komisi VI DPR RI setelah mengungkap praktik sewa lahan PTPN VIII,  juga turun ke Sumatera Utara untuk membongkar kasus serupa di PTPN II,” kata Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi  (Gerbrak),  Saharuddin, di Medan, Kamis (3/4).

Harapan yang sama juga disampaikan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebing Tinggi Ratama Saragih, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut Indra Minka dan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, PTPN II telah berubah menjadi PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 setelah bergabung dengan PTPN I pada akhir tahun 2023.

Menurut Saharuddin,  sikap pro aktif jajaran Komisi VI  DPR RI sangat dibutuhkan untuk mengungkap masifnya dugaan praktik sewa dan alih fungsi lahan eks PTPN II yang telah dihapus bukukan tersebut.

Pihaknya menduga praktik sewa lahan bekas perkebunan yang sebelumnya dikelola  PTPN II seperti di Kecamatan Percut Sei Tuan, Labuhan Deli dan Tanjung Morawa melibatkan campur tangan oknum-oknum pejabat tertentu di perusahaan BUMN itu.

Di lahan tersebut, lanjutnya, telah berdiri ribuan unit rumah mewah dan komplek pertokoan dengan dilengkapi berbagai sarana dan pusat rekreasi yang dibangun oleh perusahaan pengembang  yang bernaung di bawah PT Ciputra Development Tbk.

Di bekas lahan PPTPN II, perusahaan properti  ini telah mengembangkan bisnisnya dengan membangun komplek perumahan mewah, di antaranya Citra Land Gama City.

Dari 1.623,19 hektar lahan HGU PTPN II, kata Sabaruddin,  seluas 488,21 hektar telah disewakan kepada pihak ketiga.

“Ironisnya, sebelum komplek pertokoan dan perumahan mewah itu di bangun, PTPN melalui anak usahanya PT NDP telah menggusur rakyat yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut,” ujar Saharuddin.

Mencermati  dugaan penyimpangan pengelolaan lahan PTPN II tersebut, Saharuddin bersama para aktivis reforma agraria lainnya berharap permasalahan maupun konflik lahan milik negara itu bisa segera dituntaskan melalui prinsip transparansi dan berkeadilan dengan melibatkan Komisi VI DPR RI.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII SH MH ACCS telah meminta kerja sama pengelolaan 8 ribu hektar lahan HGU milik PTPN II  dihentikan.

Legislator asal daerah pemilihan Sumut  III ini meminta, pemerintah memeriksa kembali kelengkapan surat dan syarat-syarat kerjasama PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Development Tbk.

“Saya minta rencana ini dihentikan. Periksa lagi semua legalitas  surat-surat dan persyaratan lainnya. Selama ini terjadi pembiaran atas lahan-lahan yang sangat luas sehingga tak bermanfaat,” ujarnya. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait