DPR RI Janji Cek Proses Penjaringan Warek UIN Sumut

DPR RI Janji Cek Proses Penjaringan Warek UIN Sumut
Kampus UIN Sumut di Medan Estate. Foto: dok-uinsu

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr H Ashabul Kahfi MAg menjawab Mediadelegasi, Sabtu (15/7), ketika dimintai komentarnya terkait dugaan maladministrasi penjaringan Wakil Rektor (Warek) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), berjanji akan melakukan pengecekan proses penjaringan.

 “Kami cek dulu mas seperti apa proses penjaringannya di sana,” tulis Kahfi di layar Chat WhatsAppnya.

Tekad Ashabul Kahfi itu menyusul mencuatnya pertanyaan sejumlah kalangan terkait proses penjaringan pejabat ‘kabinet’ Prof Nurhayati di UIN Sumut. Termasuk dalam aksi unjukrasa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi kampus itu, Jumat (14/7), di Kampus UIN Sumut Medan Estate.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dominasi KAHMI, UIN Sumut ke Depan Lebih Baik

Poin ketujuh lembar pernyataan sikap mahasiswa ini adalah meminta rektor untuk segera bertanggungjwab dan mundur dari jabatan terkait adanya maladministrasi pada penempatan salah satu Wakil Rektor UIN Sumut yang telah menciderai nama baik kampus.

Informasi berhasil dihimpun Mediadelegasi hingga Sabtu (15/7), dugaan maladministrasi proses penjaringan pejabat untuk posisi empat Wakil Rektor, delapan Dekan dan Direktur Pascasarjana UIN Sumut itu karena lari dari aturan main sebagaimana ditetapkan dalam SK Rektor UIN Sumut Nomor 314 tahun 2023 tentang tata cara penjaringan calon Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027 yang diteken Nurhayati tanggal 29 Mei 2023.

BAB II tentang penjaringan, pada poin B SK Rektor Nomor 314 Tahun 2023 itu, adalah mekanisme penjaringan, tertera bahwa Panitia Penjaringan melakukan penjaringan sebagaimana item (f) ditegaskan bahwa melaksanakan kegiatan penyampaian pemahaman visi, misi dan tujuan Universitas serta penyampaian kesediaan bisa bekerja sama dengan Rektor yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 di hadapan panitia.