DPR RI Minta Masukan RUU Desa ke Unika Santo Thomas

DPR RI Minta Masukan RUU Desa ke Unika Santo Thomas
Tiga pembicara focus group discussion (FGD) bertopik Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyampaikan paparan yang dipandu oleh Wakil Rektor IV Unika Santo Thomas Godlif Sianipar SS, MA, Ph.D (kiri), di kampus Unika Santo Thomas Sumatera Utara Jalan Setia Budi Medan, Jumat (7/7). Foto: Limbong

Medan-Mediadelegasi: Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta masukan ke kampus Universitas Katholik (Unika) SantoThomas Sumatera Utara, di Medan, Jumat (7/7).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Dr. Inosentius Samsul, SH, M.Hum pada acara diskusi kelompok terfokus atau focus group discussion (FGD) bertema Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dibuka oleh Rektor Unika Santo Thomas Prof Dr. Maidin Gultom, SH, M.Hum.

“Kami upayakan RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat diselesaikan tahun ini, karena itu kami minta masukan dari berbagai pihak termasuk Unika Santo Thomas Sumatera Utara,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pembahasan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, lanjut dia, untuk menyahuti aspirasi ribuan kepala desa saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Untuk itu, salah satu upaya DPR RI adalah mengeluarkan usul inisiatif DPR tentang RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama mengenai perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

Ditambahkannya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada 3 Juli 2023.

Rancangan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Materi pokok yang saat ini masih dibahas Panja Penyusunan RUU Desa adalah berkaitan dengan usulan perubahan mengenai berapa lama periodesasi masa jabatan kepala desa, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

Dalam UU Desa yang masih berlaku disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Sedangkan, di dalam usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi “Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.

“Kami berharap melalui FGD ini kalangan civitas akademika Unika Santo Thomas dapat menyampaikan masukan, kritik dan saran, terkait tentang Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Inosentius.

Merasa bangga
Pada kesempatan itu, Rektor Unika Santo Thomas Prof Dr. Maidin Gultom, SH, M.Hum menyatakan turut merasa bangga dan terhormat karena perguruan tinggi yang dipimpinnya ditunjuk menjadi tempat penyelenggaraan FGD pembahasan RUU Desa.

“Kita semua sepakat bahwa desa merupakan salah satu elemen penting dalam struktur kenegaraan. Desa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan langsung dari masyarakat dan memainkan peran yang strategis dalam pembangunan nasional,” katanya.

Pos terkait