Polres Toba Limpahkan Tahap II Tersangka JM dan Kawan-kawan pada Selasa

- Penulis

Selasa, 11 Juli 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walapolres Toba Kompol Lamin. Foto: Trbn

Walapolres Toba Kompol Lamin. Foto: Trbn

Toba-Mediadelegasi: Wakil Kepala Kepolisian Resor (Walapolres) Toba Kompol Lamin mengatakan pelimpahan tahap II tersangka JM dan empat tersangka tindak pidana penganiayaan lainnya terhadap korban Marisi Manurung telah dilaksanakan pada 11 Juli 2023.

“Pelimpahan tahap II telah dilaksanakan hari ini,” katanya saat dikonfirmasi Mediadelegasi melalui sambungan telepon Selasa (11/7).

Ditambahkannya, para pelaku tidak ditahan saat dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik Polres Toba telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan korban perempuan lanjut usia (lansia) bernama Marisi Manurung (72) ke Kejari Balige, setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Toba Resmikan Geowisata Pantai Pasifik Porsea

“Sudah dilimpahkan berkaras perkaranya ke Kejaksaan (Kejari Balige),” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP. Sipahutar, baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 lalu telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh lima orang.

Dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut terjadi saat korban Marisi Manurung sedang menjaga warung kopi di sekitar Pantai Pasifik Porsea.

Berdasarkan penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu perempuan lanjut usia itu sempat dicekik dan diseret secara paksa dari warung kopi hingga ke sekitar bibir pantai, sebelum dilerai oleh beberapa orang.

BACA JUGA:  Amunisi Ilegal Mengalir ke KKB, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, penyidik Polres Toba akhirnya menetapkan lima tersangka, satu orang diantaranya pensiunan perwira menengah polisi berinisial JM.

Selain JM, empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.

Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. D|Red-04

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat
Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!
Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025
Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!
Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba
Bupati Toba Sampaikan Tiga Pesan Usai Menyerahkan SK PPPK Tahap II
Pemkab Toba dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi IPKD–MCSP 2025
Wabup Toba Sampaikan Kondisi Ketapang di Toba Saat Rakor LTT

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:54 WIB

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:27 WIB

Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!

Sabtu, 22 November 2025 - 09:16 WIB

Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025

Jumat, 21 November 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!

Selasa, 18 November 2025 - 16:34 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba

Berita Terbaru