Polres Toba Limpahkan Tahap II Tersangka JM dan Kawan-kawan pada Selasa

Polres Toba Limpahkan Tahap II Tersangka JM dan Kawan-kawan pada Selasa
Walapolres Toba Kompol Lamin. Foto: Trbn

Toba-Mediadelegasi: Wakil Kepala Kepolisian Resor (Walapolres) Toba Kompol Lamin mengatakan pelimpahan tahap II tersangka JM dan empat tersangka tindak pidana penganiayaan lainnya terhadap korban Marisi Manurung telah dilaksanakan pada 11 Juli 2023.

“Pelimpahan tahap II telah dilaksanakan hari ini,” katanya saat dikonfirmasi Mediadelegasi melalui sambungan telepon Selasa (11/7).

Ditambahkannya, para pelaku tidak ditahan saat dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, penyidik Polres Toba telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan korban perempuan lanjut usia (lansia) bernama Marisi Manurung (72) ke Kejari Balige, setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21.

“Sudah dilimpahkan berkaras perkaranya ke Kejaksaan (Kejari Balige),” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP. Sipahutar, baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 lalu telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh lima orang.

Dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut terjadi saat korban Marisi Manurung sedang menjaga warung kopi di sekitar Pantai Pasifik Porsea.

Berdasarkan penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu perempuan lanjut usia itu sempat dicekik dan diseret secara paksa dari warung kopi hingga ke sekitar bibir pantai, sebelum dilerai oleh beberapa orang.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, penyidik Polres Toba akhirnya menetapkan lima tersangka, satu orang diantaranya pensiunan perwira menengah polisi berinisial JM.

Selain JM, empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.

Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. D|Red-04

Pos terkait