Penghina Bobby Belum Ditangkap, Massa Relawan Kembali Datangi Mapolda Sumut

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa dari sejumlah organisasi relawan pendukung Bobby Nasution menggelar unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Mesan, Rabu (18/6). Foto: Sagala

Massa dari sejumlah organisasi relawan pendukung Bobby Nasution menggelar unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Mesan, Rabu (18/6). Foto: Sagala

Medan-Mediadelegasi:  Ratusan massa terdiri dari perwakilan sejumlah organisasi pendukung Bobby Nasution kembali mendatangi Mapolda Sumut di Medan, Rabu   (18/6).

Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut, beberapa perwakilan dari sejumlah  organisasi relawan  menyampaikan orasi yang pada intinya meminta Polda Sumut agar menangkap pemilik akun  Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2. yang diduga telah menghina Gubernur Sumut Bobby Nasution dan keluarganya.

Informasi diperoleh Mediadelegasi, tercatat sedikitnya ada 48 organisasi relawan yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pria pemilik akun  @Trip313_ dan @amora.lemos2. telah menghina dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Bapak Bobby Nasution beserta istrinya dan Presiden ketujuh RI Bapak Joko Widodo, ” kata Ketua Umum Pelayan Rakat  Horas Bobby Surya (PARHOBAS) , Alexius P. Turnip, SH.

BACA JUGA:  Serap Aspirasi Warga, Bobby Kunjungi Kabupaten Nias Utara

Disebutkannya, beberapa kalimat bermuatan penghinaan serta pelecehan verbal dan siber bully terhadap Bobby Nasution dan keluarga, yakni  “boleh aku pakai istrimu 3 bulan”.

“Itu bagi kami pelecehan verbal dan siber bully di media sosial. Ada arah kepada mertua, ada kata-kata di situ ‘Jokowi PKI’,” ucap Alexius.

PARHOBAS sebagai salah satu organisasi relawan Bobby,  menilai perbuatan pemilik akun tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Dari aspek hukum, ucapan pemilik akun  Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2. yang telah menghina Bobby Nasution beserta keluarganya Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2., sangat tidak bisa ditolerir, ” kata Alexius.

Oleh karena itu,  lanjut dia, PARHOBAS bersama seluruh organisasi relawan pendukung Bobby  akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mendesak pihak kepolisian  agar segera menangkap pelaku.

BACA JUGA:  Viral Video Asusila, Remaja Putri Sumut dan Pacarnya Resmi Jadi Tersangka!

Pernyataan hampir senada juga disuarakan  ketua komunitas relawan ‘Mulahati for Bobby’, Mulahati Simarmata.

Mulahati dalam orasinya mengecam kata-kata kasar dan penghinaan terhadap Bobby Nasution dan keluarga, seperti yang diunggah oleh pemilik akun Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2.

“Kami berharap kepada pihak Polda Sumatera Utara agar menangkap pria pembuat dan pengunggah video tersebut,” ujarnya.

Dalam aksi itu, beberapa pimpinan perwakilan organisasi relawan lpendukung Bobby juga diterima  oleh para pejabat Direktorat  Reserse Siber Polda Sumut.

Usai menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap, massa relawan pendukung Bobby Nasution dengan tertib meninggalkan Mapolda Sumut.  D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru