Penghina Bobby Belum Ditangkap, Massa Relawan Kembali Datangi Mapolda Sumut

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa dari sejumlah organisasi relawan pendukung Bobby Nasution menggelar unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Mesan, Rabu (18/6). Foto: Sagala

Massa dari sejumlah organisasi relawan pendukung Bobby Nasution menggelar unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Mesan, Rabu (18/6). Foto: Sagala

Medan-Mediadelegasi:  Ratusan massa terdiri dari perwakilan sejumlah organisasi pendukung Bobby Nasution kembali mendatangi Mapolda Sumut di Medan, Rabu   (18/6).

Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut, beberapa perwakilan dari sejumlah  organisasi relawan  menyampaikan orasi yang pada intinya meminta Polda Sumut agar menangkap pemilik akun  Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2. yang diduga telah menghina Gubernur Sumut Bobby Nasution dan keluarganya.

Informasi diperoleh Mediadelegasi, tercatat sedikitnya ada 48 organisasi relawan yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Kedua pria pemilik akun  @Trip313_ dan @amora.lemos2. telah menghina dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Bapak Bobby Nasution beserta istrinya dan Presiden ketujuh RI Bapak Joko Widodo, ” kata Ketua Umum Pelayan Rakat  Horas Bobby Surya (PARHOBAS) , Alexius P. Turnip, SH.

Disebutkannya, beberapa kalimat bermuatan penghinaan serta pelecehan verbal dan siber bully terhadap Bobby Nasution dan keluarga, yakni  “boleh aku pakai istrimu 3 bulan”.

BACA JUGA:  PHRI Sumut Diajak Wujudkan Medan Kota Ramah Wisata

“Itu bagi kami pelecehan verbal dan siber bully di media sosial. Ada arah kepada mertua, ada kata-kata di situ ‘Jokowi PKI’,” ucap Alexius.

PARHOBAS sebagai salah satu organisasi relawan Bobby,  menilai perbuatan pemilik akun tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Dari aspek hukum, ucapan pemilik akun  Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2. yang telah menghina Bobby Nasution beserta keluarganya Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2., sangat tidak bisa ditolerir, ” kata Alexius.

Oleh karena itu,  lanjut dia, PARHOBAS bersama seluruh organisasi relawan pendukung Bobby  akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mendesak pihak kepolisian  agar segera menangkap pelaku.

BACA JUGA:  Polda dan Bhayangkari Sumut Bantu Korban Gempa Cianjur

Pernyataan hampir senada juga disuarakan  ketua komunitas relawan ‘Mulahati for Bobby’, Mulahati Simarmata.

Mulahati dalam orasinya mengecam kata-kata kasar dan penghinaan terhadap Bobby Nasution dan keluarga, seperti yang diunggah oleh pemilik akun Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2.

“Kami berharap kepada pihak Polda Sumatera Utara agar menangkap pria pembuat dan pengunggah video tersebut,” ujarnya.

Dalam aksi itu, beberapa pimpinan perwakilan organisasi relawan lpendukung Bobby juga diterima  oleh para pejabat Direktorat  Reserse Siber Polda Sumut.

Usai menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap, massa relawan pendukung Bobby Nasution dengan tertib meninggalkan Mapolda Sumut.  D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru