DPRD Kota Pematangsiantar Harus Gelar Paripurna Pemberhentian Herfiansyah

Menurutnya, hal ini berdampak pada keresahan di masyarakat sehingga situasi tidak kondusif dan berdampak terganggunya situasi Kamtibmas di wilayah Siantar Simalungun.

Terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsantar adalah merupakan amanah UU yang diterjemahkan pada Pilkada 2020 lalu. Dan ekses daripada hal tersebut adalah dilaksanakannya Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Saat ini kewenangan untuk memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar sudah sesuai dengan keputusan Mendagri yang memerintahkan DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan rapat Paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar,” tegas Ardiansyah Tanjung yang juga Ketua DPD Partai Garuda Sumut ini. D| Red-07

Pos terkait