Stabat-Mediadelegasi:DRPD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan dewan tahun anggaran 2020, di gedung DPRD Langkat, Stabat, Jumat (18/12/2020).
Tampak hadir dalam paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga tersebut Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat Dr H Indra Salahudin.
Zuhuriah Wista Br Gurusinga selaku Juru bicara DPRD Langkat, dalam laporan menyampaikan kinerja DPRD Langkat masa sidang I sampai III tahun 2019-2020, sampai oktober 2020. Telah mengajukan Sembilan judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesembilan Ranperda tersebut, paparnya lebih lanjut, terdiri dari empat Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda Pemkab Langkat. Dari lima Ranperda yang diajukan Pemkab Langkat terdiri dari dua Ranperda APBD dan tiga Ranperda umum.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 9 Perda atau 100 persen, telah disetujui bersama antara DPRD dan Pemkab Langkat untuk ditetapkan Perda,” terangnya.
Zuhuriah mengatakan, peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efesiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyerapan anggaran pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah. Sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan DPRD Langkat No. 7 tahun 2019 tentang tata tertib 7 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Langkat, secara umumnya memiliki 3 fungsi.