DPRD Medan Tagih Realisasi Islamic Centre

DPRD Medan Tagih Realisasi Islamic Centre
Pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah Perubahan APBD Tahun 2021 Pemko Medan di ruang paripurna gedung dewan. Foto: D|Ist

Mengalami Pelambatan

Pada kesempatan itu, Fraksi Hanura-PSI- PPP akan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Pendapatan dimana berdasarkan dokumen Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan Pemerintah Kota. Diketahui bahwa Pendapatan Daerah sebelum APBD-P tahun 2021 sebesar Rp.5.196.465.514.207,- pada APBD-P tahun anggaran 2021 menjadi Rp.5.208.964.175.119,- atau naik Rp.12.498.660.912.

Adapun komposisi pendapatan daerah terdiri dari :

1. Pendapat Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah sebelum APBD-P sebesar Rp.2.159.475.572.085,- dan pada APBD-P menjadi sebesar Rp.2.139.239.943.474,- atau turun sebesar Rp.20.235.628.611,-

2. Pendapatan Transper

Pendapatan Transper sebelum APBD-P sebesar Rp.3.036.989.942.122,- dan setelah APBD-P menjadi sebesar Rp.3.069.724.231.645,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp.32.734.289.523,-

Dari komposisi pendapatan daerah ini, dapat dikatakan pendapatan daerah pada APBD-Perubahan ini mengalami pelambatan, dan tentu menurut pandangan kami kondisi ini tidak baik dalam upaya peningkatan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Terkait hal itu, HPP mempertanyakan apa formulasi kebijakan dan upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah Kota Medan untuk meningkatakan pendapatan daerah, namun tetap mempertimbangkan sulitnya ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19.

Kemudian terkait penurunan pendapatan di sektor PAD, kami ingin mengetahui, selain alasan pandemic covid-19, apa penyebab turunnya pendapatan asli daerah dalam APBD-P ini. Seperti penurunan yang terjadi pada pendapatan pajak daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Sedangkan terkait Belanja, Proyeksi belanja daerah yang dianggarkan pada APBD-P Tahun 2021 sebesar Rp 5.731.395.062.275,- atau naik sebesar Rp384.929.548.068,- jika dibandingkan belanja daerah sebelum perubahan. Dari tiga alokasi belanja, yakni belanja daerah yang terdiri dari ,

– Belanja Pegawai naik sebesar Rp.68.735.095.282,- sehingga pada APBD–P ini menjadi Rp.4.717.344.539.567,- dari sebelum perubahan sebesar Rp.4.648.609.444.285,-

– Belanja Modal naik sebesar Rp.241.194.452.786,- sehingga pada APBD-P ini menjadi Rp.867.812.645.525,- dari sebelum perubahan sebesar Rp.626.618.192.739,-

– Belanja Tak Terduga juga mengalami kenaikan cukup tinggi yakni sebesar Rp.75.000.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.146.237.877.183,- dari sebelum APBD perubahan sebesar Rp.71.237.877.183.

Dalam hal ini HPP mempertanyakan argumentasi apa pertambahan alokasi belanja tersebut, padahal jika dirujuk pada pendapatan daerah pada APBD Perubanan ini tidak mengalami kenaikan secara signifikan. Dimana pendapatan daerah lebih kecil dari belanja daerah.

Pos terkait