Hendri menambahkan, keberadaan Perda PKL ini menguntungkan para pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
“PKL yang berjualan zonasi yang telah ditetapkan akan merasa nyaman, tidak diganggu petugas Satpol PP, karena sudah ada Perdanya,” ucap dia.
Bagi Pemkot Medan, lanjutnya, akan mendapat tambahan penerimaan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pedagang.
“Kemudian, lokasi di zonasi PKL tersebut akan ditata seindah mungkin, sehingga membuat betah para pengunjung,” tuturnya.
Disebutkannya, Medan merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan Perda PKL.
Hendri menekankan, penetapan Perda mengenai zona PKL tersebut hendaknya segera disusul dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal). D|rel