DPRD Medan Tetapkan Perda Zonasi Pedagang Kaki Lima

DPRD Medan Tetapkan Perda Zonasi Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima memadati sisi kiri dan kanan badan jalan. Foto: Ilustrasi

Hendri menambahkan, keberadaan Perda PKL ini menguntungkan para pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

“PKL yang berjualan zonasi yang telah ditetapkan akan merasa nyaman, tidak diganggu petugas Satpol PP, karena sudah ada Perdanya,” ucap dia.

Bagi Pemkot Medan, lanjutnya, akan mendapat tambahan penerimaan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pedagang.

Bacaan Lainnya

“Kemudian, lokasi di zonasi PKL tersebut akan ditata seindah mungkin, sehingga membuat betah para pengunjung,” tuturnya.

Disebutkannya, Medan merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan Perda PKL.

Hendri menekankan, penetapan Perda mengenai zona PKL tersebut hendaknya segera disusul dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal). D|rel

Pos terkait