Simalungun–Mediadelegasi: DPRD Kabupaten Simalungun menggelar rapat paripurna yang menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. (3/07)
Persetujuan ini juga mencakup tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun TA 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Albert R. Saragih, serta para pejabat Pemkab Simalungun. Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Simalungun menyampaikan pendapat dan rekomendasi mereka terkait Ranperda tersebut.
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, terdapat usulan agar Bupati Simalungun menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI. Semua fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 dan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2024.
Setelah penyampaian pendapat fraksi, Ketua DPRD dan Wakil Ketua bersama Bupati Simalungun menandatangani berita acara persetujuan Ranperda. Bupati Simalungun, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas masukan berharga dari DPRD selama proses pembahasan. Ia mengakui adanya perbedaan pendapat selama pembahasan, namun hal tersebut telah berhasil diselesaikan demi mencapai kesepakatan bersama.