Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Simalungun untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini menandai langkah penting dalam proses akuntabilitas keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk tahun anggaran 2024..D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






