Medan-Mediadelegasi: Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Sumatera Utara, Dr. Lambok MJ Sidabutar turun menjadi Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah di Kota Padangsidempuan dengan terdakwa Binsar Situmorang, Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Padangsidempuan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis 29 Februari 2024.
JPU Lambok Sidabutar dalam dakwaan yang dibacakan menyebutkan ketiga orang terdakwa bersama sama melakukan pidana korupsi atas penggunaan anggaran pada pembangunan IPAL di Kota Padangsidempuan yang bersumber dari anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.
Dalam dakwaan diuraikan, Binsar Situmorang selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1.349.955.607. CV SP kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa konstruksi dengan nilai Rp1.301.488.289,17.
Sedangkan CV SCM sebagai konsultan dengan Dirut dengan nilai kontrak sebesar Rp.69.932.500. Dengan masa kerja selama 120 hari kalender mulai tanggal 11 Maret 2020 hingga 8 Juli 2020.
Terdakwa Franky Panggabean mengajukan Permintaan Pembayaran Uang Muka 30% sebesar Rp390.446.487. Di pihak lain, pada Februari 2020, terdakwa Dumaris Simbolon selaku Dirut CV SCM meminjamkan perusahaannya ke pihak lain, Teguh melalui saksi Fransiscus Hendra sebagai konsultan pengawas Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan.
“Agar seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, maka terdakwa Binsar Situmorang dan saksi Franky Panggabean telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 3 Juli 2020 yang ikut ditandatangani terdakwa Dumaris Simbolon sehingga memperkaya diri rekanan Franky Panggabean,” urai di hadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati.
Pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi maupun training operator untuk memastikan apakah tabung IPAL tersebut berfungsi atau tidak.