Langkat-Mediadelegasi: Polres Langkat berhasil menangkap dua orang pria dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Sabtu (14/11), dari Kedua pelaku berinisial M aulia J, 24, dan MS alias E (penadah) masing-masing warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Penangkapan kedua tersangka atas laporan korban Sukamto, 44, warga Dusun Mekar Sari Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dengan laporan polisi nomor: LP/213/IV/2020/SU/LKT, tanggal 10 April 2020. Pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan depan Gedung Olah Raga Stabat, Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Langkat. Kedua tersangka telah melakukan pencurian dan kekerasan (Curas).
“Saat itu pelapor sedang istirahat di rumahnya yang beralamat di Dusun Mekarsari Desa Karangrejo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Kemudian korban (anak pelapor) bernama Muhammad Nurman Hakim baru pulang dari tempat temannya,” kata Kanit Pidum Polres Langkat, Bram Candra saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Sabtu (14/11).
“Kemudian pelapor terbangun dan membuka pintu menanyakan kepada anaknya kenapa kok pulangnya malam sekali, lalu dijawab korban saya dijambret pak di alun-alun, HP saya diambil tepatnya di Jalan depan gedung olahraga Stabat kabupaten Langkat,” ujarnya